You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Citamiang
Desa Citamiang

Kec. Purabaya, Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat

Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Citamiang Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi

Pada Tahun 2022 Desa Citamiang Melaksanakan Pilkades

Administrator 05 Januari 2022 Dibaca 1.085 Kali
Pada Tahun 2022 Desa Citamiang Melaksanakan Pilkades

CITAMIANG.DESA.ID - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pasal 4 Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:

  1. persiapan;
  2. pencalonan;
  3. pemungutan suara; dan
  4. penetapan. 

Pasal 5 Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 huruf a terdiri atas kegiatan: a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan. dst.

Sebagaimana diatas sesuai dengan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 141.1/Kep.338-BPMPD/2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Periode 2016-2022, BPD Citamiang telah menyampaikan pemberitahuan tentang akhir masa jabatan kepala Kepala Desa definitif saat ini. 

"Ya, Kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada Ibu Imas Masinta selaku Kepala Desa definitf saat ini tentang akhir masa jabatannya." Ujar Harun Alrasyid Ketua BPD Citamiang.

Pada Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021, Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

Lanjut penuturan Harun Alrasyid Ketua BPD Citamiang "Bagi Anda Warga Negara Indonesia khususnya warga Desa Citamiang, yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Citamiang untuk priode tahun 2022-2028 silahkan mendaftarkan diri kepada Panitia Pilkades tentunya harus memenuhi persyaratan."

Adapun syarat bakal calon Kepala Desa adalah:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapl
  11. Berbadan sehat;
  12. Tidak pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Desa definitif selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik di suatu tempat ataupun tempat lainnya; dan
  13. Bebas penyalahgunaan Narkoba.

Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Persyaratan Administrasi bakal calon Kepala Desa adalah:

  1. Fotocopy ijazah pendidikan formal, paling rendah SMP/MTs negeri yang sederajat dilagalisasi oleh Kepala Sekolah serta melampirkan ijazah sebelumnya;
  2. Fotocopy ijazah pendidikan formal, paling rendah SMP/MTs swasta yang sederajat dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dan Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan atau Kementerian Agama Kabupaten serta melampirkan ijazah  sebelumnya;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisasi oleh Kepala atau pejabat yang diberikan kewenangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi;
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor;
  5. Keterangan pemeriksaan Kesehatan dari RSUD yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah; dan
  6. Keterangan bebas penyalahgunaan narkoba dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

"Siapapun Kepala Desanya, semoga Kepala Desa Citamiang yang terpilih adalah orang yang bertanggungjawab, jujur, dan adil. Aamiin
Abdul Rohman 03 Februari 2022
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image