You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Citamiang
Desa Citamiang

Kec. Purabaya, Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat

Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Citamiang Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi

Pembentuakan Tim 11 Penyusunan RPJMDesa Tahun 2022-2028

Administrator 17 Juni 2022 Dibaca 527 Kali

CITAMIANG.DESA.ID - Aula Desa Citamiang, Jum'at 17 Juni 2022. Untuk memenuhi salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMDesa Tahun 2022-2028 maka dibentuk Tim 11, tim yang akan bertugas menyusun RPJMDesa Tahun 2022-2028. Kepala Desa Citamiang, Bapak Asep Saepudin, S.Pd.I selaku penanggung jawab mempunyai harapan besar kepada tim 11 ini, untuk bisa menyerap usulan-usulan dari masyarakat, terkait program kerja dan pembangunan 6 tahun yang akan datang.

"RPJMDesa adalah merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 tahun ke depan. RPJMDesa sendiri berasal dari usulan-usulan masyarakat pada musyawarah tingkat Dusun. Kemudian di susun oleh tim penyusun setelah pemilihan Kepala Desa, oleh Kepala Desa yang menjabat dilaksanakan diawal masa jabatannya dengan berpedoman pada RPJMDesa sebelumnya. Tim ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat, dalam menyusun rencana penyelenggaraan dan pembangunan desa 6 tahun yang akan datang. Harapan besar Kami sematkan pada Tim 11, yang diharapkan akan bekerja keras dan sungguh-sungguh, sehingga hasil penyusunan RPJMDesa nantinya akan memiliki pengaruh yang baik bagi masyarakat Desa Citamiang kedepannya," terang Kepala Desa Citamiang Bapak Asep Saepudin, S.Pd.I , dalam sambutan yang disampaikannya.

"Tim yang di bentuk nantinya agar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.” tambah nya.

Dalam melaksanakan tugasnya hendaknya Tim penyusun RPJMDesa selalu berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan Desa.

"Selain itu dalam menyusun RPJMDesa, hal yang perlu diperhatikan adalah keselarasan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sukabumi, visi dan misi Kepala Desa terpilih saat kampanye pemilihan kepala desa yang lalu. Jangan sampai RPJMDesa yang disusun bertolak belakang dengan arah kebijakan Kabupaten, yang berakibat akan memperlambat dan menghambat proses pembangunan daerah." terang Taufiq Pedamping Lokal Desa dalam arahan yang disampaikannya.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image