You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Citamiang
Desa Citamiang

Kec. Purabaya, Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat

Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Citamiang Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi

KTP elektronik berlaku seumur hidup

Administrator 04 Mei 2021 Dibaca 731 Kali
KTP elektronik berlaku seumur hidup

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menekan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat luas, bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, masa berlakunya seumur hidup.

“KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dalam pesan yang diterima Rappler, Jumat, 29 Januari 2016.

Dasar hukumnya adalah Pasal 64 ayat (7) huruf a UU No 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga negara indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c UU No 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.

Tjahjo meminta masyarakat untuk tidak terpaku pada masa berlaku yang tertera dalam KTP. Tjahjo juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.
“Karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Tjahjo.

Kementerian Dalam Negeri meminta kiranya sejumlah kementerian dan dan pimpinan lembaga non kementerian dan juga kepala daerah di semua tingkatan menindaklanjuti masalah ini.

“Mohon agar menugaskan unit pelayanan yang ada di bawah koordinasi Kementerian maupun Lembaga dan Bp/Ibu/Sdr sekalian berkenan menyebarluaskannya kepada masyarakat luas,” katanya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image